GOSULUT.ID – PT. Gorontalo Alam Bahari (GAB) melalui kuasa hukumnya, Afrizal A. Pakaya, SH akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
Permohonan tersebut diajukan kuasa hukum PT. GAB usai pihaknya memenangkan kasasi sengketa pengelolaan Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sehingga berdasarkan putusan kasasi dengan nomor 4400K/PDT/2024 tersebut, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara diwajibkan membayar kerugian yang dialami PT GAB.
Kepada media, Afrizal A. Pakaya, SH menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami segera mengajukan permohonan eksekusi ke PN Limboto,” tegasnya, Kamis (02/01/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung(MA) yang telah mengeluarkan putusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
“Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak instansi pemerintah dan swasta terkait putusan MA,” tandas Afrizal.