Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kuasa Direktur CV Irma Yunika Akhirnya Ditahan Kejaksaan

811
×

Kuasa Direktur CV Irma Yunika Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menahan AO yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (19/02/2025).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka dan salah satunya adalah AO yang saat itu belum dilakukan penahanan karena masih menjalani penanganan medis.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Pada hari ini tersangka yang berinisial AO merupakan lanjutan dari kegiatan yang beberapa hari, dan minggu terakhir yang sedang kita insentifkan penyidikannya, sehingga hari ini yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim.

Ia mengungkapkan, bahwa tersangka AO berperan sebagai kuasa direksi dari CV. Irma Yunika, dimana yang bersangkutan memang melakukan hubungan dengan tersangka SA. Tersangka AO menangani kontrak pengajuan pembayaran semua dibantu oleh tersangka JK dengan NT, jadi tersangka AO inilah mempunyai usaha pembayaran SP2D.

“Tersangka AO ini memang yang melakukan hubungan kontraktual dengan negara atau pemerintah melalui PPK, berkolaborasi dengan tersangka ST. Tersangka AU ini menangani kontrak dan mengajukan semua pembayaran, dibantu oleh tersangka JK dan ST Secara umum, AU adalah pemilik modal usaha, dan pembayaran dilakukan setelah dokumen pembayaran seperti SPMS B2D diproses melalui rekening tersangka AU sebagai kuasa direksi dari CV. Irma Yunika,” ungkapnya.

“Namun, perlu kami sampaikan bahwa alasan baru dijadwalkan pada hari ini adalah, karena tersangka AU sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi beberapa minggu lalu. Kami telah mengirimkan surat, tetapi beliau tidak dapat hadir. Pada tanggal 11 Februari kemarin, kami menetapkan AO sebagai tersangka dan hari ini baru dapat hadir, membawa catatan medisnya. Setelah kami periksa, dokter menyatakan beliau dalam kondisi sehat, meskipun sudah berusia 70 tahun,” sambung Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo tersebut.

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan terkait penanganan dugaan kasus korupsi Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang tersangka termasuk Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo.

“Yang ditetapkan tahun ini sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 dari sektor publik dan 4 dari sektor swasta. Jika tidak hadir hari ini, minggu depan mereka akan dijemput. Alhamdulillah, proses masih berjalan kooperatif, dan kami masih melihat potensi kasus lainnya di masa depan berdasarkan fakta penyidikan terbaru dan fakta persidangan,” tutupnya.

Share :  
error: Content is protected !!