GOSULUT.ID – Komisi I dan III DPRD Provinsi Gorontalo akan mengagendakan turun lapangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi pada program revitalisasi Danau Limboto.
Poin penting ini menjadi kesimpulan pada pelaksanaan rapat kerja, Selasa (23/9/2025) bersama para pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Biro Hukum, biro pemerintahan, BAPPEDA, dan masyarakat pengadu.
“Kami akan turun secepatnya diantaranya melakukan verifikasi terhadap dua sertifikat yang dikeluhkan dari desa Hutuo, kita akan lihat apakah ini masuk dalam sepadan danau atau diluar,” ujar Ketua Komisi III, Espin Tulie.
Srikandi PDI-P ini menjelaskan persoalan tersebut sangat kompleks karena masyarakat mengacu pada sejarah panjang Danau Limboto yang mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat sedimentasi.

“Dulu luas danau mencapai sekitar 8.000 hektare, kini hanya tersisa kurang lebih 3.000 hektare dengan kedalaman 3–4 meter, padahal dahulu bisa mencapai 30 meter,” kata Espin.
Ia mengungkapkan, pada masa lalu muncul ratusan sertifikat kepemilikan lahan, bahkan sebagian berada di tengah kawasan danau.
“Kurang lebih ada 200-an sertifikat yang terbit, puluhan di antaranya berada tepat di tengah Danau Limboto. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi satu per satu terhadap kepemilikan itu,” jelasnya.
Espin menambahkan, upaya penataan kawasan Danau Limboto sebenarnya sudah pernah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Danau Limboto. Namun, hingga kini persoalan sertifikat lahan belum juga tuntas.
“Dari periode pertama saya di DPRD hingga periode ketiga sekarang, masalah ini belum selesai. Karena itu kami mendorong pemerintah daerah segera mengambil keputusan, apakah sertifikat-sertifikat tersebut dibatalkan, atau jika tidak, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada pemilik lahan. Sebab masyarakat juga tidak salah, mereka memegang sertifikat resmi. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga sudah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” urainya.








