Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Ketua DPRD Resmi Terima LKPJ Bupati Gorontalo

123
×

Ketua DPRD Resmi Terima LKPJ Bupati Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo.

LKPJ tahun 2022 tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Nelson Pomalingo kepada Ketua DPRD Syam T. Ase pada rapat peripurna, Selasa (28/03/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Syam T. Ase menyampaikan, bahwa diserahkannya LKPJ ke DPRD adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) atas pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat.

“Pembahasan LKPJ tersebut berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” kata Ketua DPRD Kabgor.

Pada aturan tersebut, Syam menerangkan, bahwa penyerahan LKPJ Bupati ke DPRD paling lambat 3 bulan usai tahun anggaran berakhir.

“Dokumen LKPJ bukan hanya sekedar huruf, tetapi cerminan dari semua hasil upaya dalam menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!