Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Ketua DPD PPKHI Gorontalo Soroti Pemeriksaan Advokat: Hak Imunitas dan Independensi Profesi Jangan Diabaikan

92
×

Ketua DPD PPKHI Gorontalo Soroti Pemeriksaan Advokat: Hak Imunitas dan Independensi Profesi Jangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PPKHI Gorontalo, Afrizal A. Pakaya, SH.

GOSULUT.ID – Ketua DPD PPKHI Gorontalo Afrizal A. Pakaya, S.H., menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak imunitas advokat ketika menjalankan tugas profesinya, termasuk saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kepolisian.

Menurut Afrizal, pemanggilan advokat tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kedudukan, independensi, serta perlindungan hukum yang melekat pada profesi advokat, khususnya apabila keterangan yang diminta berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pembelaan terhadap klien.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kami tidak pernah mengatakan advokat kebal hukum. Namun, jangan sampai kewenangan penegakan hukum dijalankan dengan mengabaikan hak imunitas dan independensi profesi advokat. Hukum harus ditegakkan secara benar, profesional, dan tidak boleh digunakan dengan cara yang berpotensi mengganggu kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan,” tegas Afrizal.

Ia merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang memperluas perlindungan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Afrizal juga menekankan pentingnya koordinasi dengan organisasi advokat ketika pemeriksaan menyangkut pelaksanaan tugas profesi.

Menurutnya, komunikasi kelembagaan diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi dan mencegah kesalahpahaman antara aparat penegak hukum dengan advokat.

“Organisasi advokat tidak boleh hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi juga harus mengambil peran dalam menjaga independensi dan kehormatan profesi. Ketika ada persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas advokat, koordinasi harus dibangun agar proses hukum berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan profesi advokat,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa hak imunitas bukanlah kekebalan mutlak. Setiap advokat tetap wajib tunduk pada hukum, sementara setiap proses pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan memperhatikan apakah keterangan yang diminta berkaitan dengan tugas profesi serta kerahasiaan klien.

Afrizal mengajak seluruh organisasi advokat di Gorontalo untuk memperkuat solidaritas dan komunikasi kelembagaan dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kehormatan profesi.

“Boleh berbeda organisasi, tetapi jangan berbeda sikap ketika menyangkut kehormatan dan independensi profesi advokat. Kita harus menjaga marwah profesi tanpa menghalangi proses penegakan hukum. Sebab, advokat yang independen merupakan bagian penting dari terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Share :