Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Tahan Tersangka Baru Kasus Pengolahan Emas Tanpa Izin di Bone Bolango

108
×

Polda Gorontalo Tahan Tersangka Baru Kasus Pengolahan Emas Tanpa Izin di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kabupaten Bone Bolango.

Tersangka berinisial YG ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo pada Rabu (14/10) pukul 22.05 Wita.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan.

“Perannya sebagai Kepala Kongsi atau Kepala Pekerja yang terafiliasi dengan tersangka CYN selaku pemilik lokasi pengolahan yang sudah ditahan lebih dulu,” jelas Maruly.

Lokasi pengolahan tersebut berada di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 dan/atau Pasal 105 jo Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dirreskrimsus menegaskan, Subdit IV Tipidter masih akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Share :