GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan update terkait kasus dugaan pengrusakan dan menghalangi pelestarian cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tim Pengkaji berdasarkan SK Wali Kota Adhan Dambea Nomor SK 337/34/IX/2025 tentang pembentukan Tim Pengkaji.
Tim tersebut melaksanakan rapat koordinasi dan mengeluarkan risalah 1 hari setelah SK Nomor 350/34/IX/2025.
“Pemeriksaan dimaksudkan untuk keterangan tambahan terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim tersebut,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan sudah dimulai sejak Senin (12/10/2026) kemarin dengan memeriksa 4 orang.
“Hari ini Selasa 13/10/2026 terjadwal 4 orang dan besok hari Rabu 14/10/2026 terjadwal 4 orang,” pungkasnya.







