GOSULUT.ID – BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sampai dengan Trwulan III kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Gorontalo, Kamis (04/01/2024).
LHP tersebut harus segera di ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari kedepan atau sampai dengan bulan Maret mendatang,
“Kepala BPK RI perwakilan Gorontalo telah memberikan intisari dari LHP dan kita telah diberikan scedule dalam rangka menyelesaikan dokumen-dokumen termasuk kepada kabupaten kota agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang diberikan,” tutur Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf dalam sambutannya.
Ia menekankan soal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan catatan-catatan atau koreksi yang diberikan oleh BPK RI mengingat beberapa momentum yang akan dihadapi.
“Kita harus mengikuti dan patuh terhadap penyelesaian dokumen sebab waktu kita nantinya beririsan dengan masa kampanye, idul Fitri dan pemilu sehingga harus mengikuti ketentuan waktu sampai dengan 31 Maret,” imbaunya.
Menurutnya hal ini penting karena bila terlambat maka akan bergeser waktunya begitu juga dengan pertanggung jawabannya dan berdampak terjadi pergeseran perubahan APBD.
“Sedang kita lagi akan bertransisi dengan anggota DPRD periode 2024 pada bulan September,” sambungnya.
Olehnya Paris berharap kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar memberikan perhatian terhadap LHP yang baru saja diberikan. Selain itu Politisi Golkar ini memberikan apresiasi kepada BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Atas nama lembaga dan seluruh pimpinan DPRD saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan telah memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap LHP kami,” pungkasnya.