GOSULUT.ID – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto yang dinilai tidak adil.
Kekecewaan tersebut disampaikan SI selaku suami dari HAG yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh NH.
“Tentunya sangat kecewa (putusan hakim), sebab jaksa menuntut terdakwa (NH) agar dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp10 Juta, tetapi oleh hakim dalam persidangan yang digelar pada 4 Maret 2024 hanya diputuskan 2 tahun penjara dengan denda Rp50 Juta,” ujar SI kepada sejumlah awak media.
Keputusan tersebut, menurutnya tidak setimpal dengan apa yang dilakukan NH terhadap istrinya (HAG).
Bahkan, ia juga mempertanyakan alasan terdakwa (NH) belum di tahan, meski sudah di vonis
Lebih lanjut, SI pun membeberkan kronologi perlakuan tidak senonoh yang menimpa istrinya (HAG), dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Oktober 2022 silam.
“Saat itu istri saya sedang menyusui anak di ruang tamu dengan kondisi rumah tertutup, nah ketika istri saya tertidur, tiba-tiba dia kaget karena ada yang meremas bagian kemaluannya,” bebernya.
Merasakan hal itu, kata IS, istrinya (HAG) kaget dan langsung bangun.
“Jadi istri saya (HAG) kaget, dia langsung bangun dan berdiri sambil memaki-maki pelaku (NH), seketika (NH) langsung pergi,” imbuhnya.
Terakhir, ia menambahkan bahwa kejadian tersebut diketahui sesaat setelah pulang kerja. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tuladenggi, akan tetapi diarahkan ke Polda Gorontalo dan kemudian dilimpahkan ke Polres Gorontalo.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Limboto Randa F. Nurhamidin menerangkan, bahwa putusan yang dijatuhkan hakim merupakan hasil musyawarah dan pemeriksaan persidangan.
“Itu wewenangnya hakim, sementara JPU hanya punya wewenang menuntut,” terang Randa saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (05/03/2024).
Sedangkan alasan belum dilakukannya penahan terhadap terduga pelaku, Randa menjelaskan bahwa dalam undang-undang pidana itu tidak ada kewajiban untuk menahan terduga pelaku dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara.
“Jadi yang didakwakan JPU itu kalo tidak salah, UU tindak kekerasan seksual pasal 6A maksimal 4 tahun, sementara dalam KUHAP yang melakukan tindakan pidana itu bisa di tahan kalau vonis 5 tahun atau lebih,” tandasnya.