GOSULUT.ID – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengutuk kekerasan yang dialami salah satu wartawan media online Isran Doda saat sedang meliput aksi unjuk rasa di PT Inti Global Laksana (IGL) Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/2/2023).
Ketua DPD SPRI Gorontalo Haris Alaina mengingatkan, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami Irsan Doda adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini, Kamis (16/2/2023).
SPRI Gorontalo memandang kejadian yang menimpa wartawan media online Isran Doda membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris berharap pers nasional, khususnya di Gorontalo, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, juga terhadap perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
Seperti diketahui, Isran Doda diduga menjadi korban pemukulan dan tindakan intimidasi oleh oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL), Virteus Katelu dan Kepala Security Perusahaan, David Tambunan.
Kejadian itu bermula ketika Isran hendak melakukan peliputan aksi demo yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Kecamatan Popayato di Perusahaan PT. IGL. (**)