Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Hukrim

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan ZP Jadi Tersangka Kasus Korupsi

153
×

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan ZP Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon. (Foto: Istimewa)
Post ADS

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabgor berinisial ZP sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dikbud Kabgor tahun 2018, Kamis (22/02/2024).

Dalam press release Kejari Kabgor, kasus tersebut bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kemudian ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut yang kemudian karena tugasnya maka ZP selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

Lalu pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV. SINAR GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.614.750,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Share :