GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (27/02/2025).
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
“(Pemusnahan) ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara dan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan itu transparan,” ujar Abvianto kepada awak media.
Ia pun menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut juga bukti nyata bahwa Kejaksaan menuntaskan proses hukum hingga akhir, bukan hanya sampai pada pemidanaan pelaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan. Kami pastikan setiap perkara ditangani dengan tuntas, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti,” tegas Kajari Kabupaten Gorontalo itu.
Dengan adanya pemusnahan ini, Abvianto berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo yakni narkotika, miras, dan senjata tajam (sajam).