GOSULUT.ID – Menjelang lebaran Idul Fitri, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengundang beberapa perusahaan salah satunya yakni PT. Tri Jaya Tangguh.
Ketua Komisi II, Ali Dj Polapa mengatakan, diundangnya beberapa perusahaan tersebut dalam rangka melakukan crosscek mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
“Jadi kami ingin tahu kesiapan pembayaran THR bagi karyawan mereka, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ketua Komisi II, Senin (10/04/2023).
“Apalagi ini tinggal 10 hari Ramadhan, artinya lebaran Idul Fitri sudah dekat dan setiap instansi pemerintah, termasuk swasta harus membayar THR milik karyawannya,” sambung Ali.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II, Iskandar Mangopa menuturkan, diundangnya beberapa perusahaan tersebut untuk memastikan instruksi pemerintah melalui edara Menakertrans terkait THR yang diteruskan lewat edaran Bupati Gorontalo.
“Karena kami sebagai wakil rakyat, maka berkewajiban untuk mengcrosscek kesiapan pembayaran THR,” tutur Iskandar.