GOSULUT.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta ranperda sistem kesehatan daerah merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.
“Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi sehingga DPRD menganggap penting dan mengajukan dua ranperda ini,” Kata Ketua Bapemperda, Adnan Entengo pada sidang Paripurna, Rabu (12/06/2024).
Ia menuturkan, yang pertama terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat
“Yakni dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol sebagai wujud pelaksanaan dari undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” Tuturnya
Kedua, minuman beralkohol dapat
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani,
mengancam kehidupan masa depan generasi
bangsa, memicu timbulnya gangguan
keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Juga menjadi salah satu faktor pendorong
terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai- nilai kehidupan dan falsafah daerah yang berlandaskan adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah,” Ujarnya.
Dan ketiga peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tidak sesuai lagi dengan ketentuan atau peraturan.
“Yaitu perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengendalian dan pengawasan peredaran
minuman beralkohol sehingga perlu di ganti,” Kata dia.
Adnan melanjutkan, kemudian pada Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang.
“Hak dasar ini yang harus dipenuhi guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dikelola dalam bentuk sistem kesehatan daerah,” Cetusnya.
Selanjutnya, sistem kesehatan daerah memberikan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dan ketiga, peraturan presiden nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional, mengamanatkan pengelolaan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang baik di pusat maupun di daerah.
“Dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan, serta dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” Pungkas aleg PKS ini.