Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukrimKota Gorontalo

Gerebek Tempat Judi di Kecamatan Dungingi, Polisi Amankan 5 Orang

1025
×

Gerebek Tempat Judi di Kecamatan Dungingi, Polisi Amankan 5 Orang

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo pada Rabu (3/12) sekitar pukul 00.15 Wita.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp235.000, kartu Remi dan 8 lembar kartu pemenang.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo menjelaskan, bahwa kronologi penggerebekan tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

Setelah menerima informasi tersebut, personil Sat Reskrim langsung mendatangi dan menggerebek rumah, dimana di dalamnya benar ada permainan judi Remi dan ada beberapa orang yang berlarian ke dalam kamar hingga masuk ke dalam lemari.

“Saat tiba di rumah, personil melihat beberapa orang sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi Remi, selanjutnya mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Leonardo.

Adapun lima orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial JP (61) warga Kecamatan Dungingi selaku pemilik rumah yang ikut dalam permainan judi Remi bersama NM (51) warga kecamatan Dungingi, SL (42) warga kecamatan Telaga, ND (35) warga Kecamatan Tilango dan HS (46) warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

“Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya.

Share :