GOSULUT.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo begitu mencermati ranperda pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2024 dengan memberikan sejumlah catatan penting dimulai dari evaluasi terhadap realisasi belanja.
“Realisasi belanja sebesar Rp 1,983 triliun atau 95,43% patut diapresiasi, namun perlu menjadi perhatian bahwa belanja modal hanya terealisasi 85,58%, menunjukkan lemahnya akselerasi program pembangunan fisik, yang perlu ditingkatkan terutama pada sektor
strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. beberapa belanja di urusan pemerintahan dasar seperti kesehatan (86,61%) dan pertanian (35,03%) perlu mendapat perhatian lebih serius agar dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Siti Nurayin Sompie selaku Juru Bicara F-Gerindra pada sidang paripurna ke 26, Senin 16/06/2025).
Kemudian berkaitan dengan surplus dan silpa. Fraksinya mencatat adanya defisit anggaran sebesar Rp 53,1 Miliar, namun tertutupi dengan pembiayaan netto
sebesar rp. 152,6 miliar, menghasilkan silpa sebesar Rp 99,58 miliar.
“Fraksi partai gerindra menekankan agar ke depan silpa tidak terlalu besar karena dapat mencerminkan ketidak efisienan dalam penyerapan anggaran, dan perlu dievaluasi agar perencanaan keuangan lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, silpa merupakan pendapat yang melebihi target, penghemat belanja ruang fiskal yang besar,” sambung Wakil Ketua Komisi I itu.
Selanjutnya adalah pemerataan pembangunan dan efektivitas program. Fraksi tersebut menyoroti pentingnya keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten kota, terutama dalam belanja transfer bantuan keuangan kepada kabupaten kota yang realisasinya masih di bawah target (88,89%).
“Pemerintah daerah harus lebih aktif mengawal pelaksanaan program hingga ke tingkat bawah agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Catatan berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi. Siti Nurayin menyampaikan Fraksi Gerindra
memberikan perhatian khusus pada perlunya penguatan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan aset tetap, penyertaan modal daerah, dan kewajiban jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam neraca dan laporan keuangan yang menyertai ranperda.
“Kami juga meminta agar pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah (bumd) dapat diawasi lebih ketat dan dilaporkan secara transparan kepada publik,”tandasnya.