GOSULUT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diwakili Wakil Ketua (Waka) Irwan Dai menerima aduan sejumlah karyawan PTN Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo, Senin (19/06/2023).
Kepada media, Waka DPRD Irwan Dai mengungkapkan, aduan karyawan PT. Tjakrindo Mas terkait dengan hutang perusahaan kepada karyawan dan pembayaran material.
“Aduan mereka terkait perihal hutang perusahaan sebesar Rp 1 Milyar, pembayaran gaji yang menunggak dan pembayaran material sejumlah Rp 600 juta,” ungkap Waka DPRD Kabgor.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, berdasarkan penyampaian pelapor, bahwa perusahaan tersebut telah berhenti sejak tahun lalu.
“Meski terhenti, hutang karyawan maupun mitra perusahaan belum dilunasi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, DPRD melalui Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Insya Allah dalam waktu dekat aduan masyarakat akan kami ditindaklanjuti melalui Komisi III DPRD,” tandasnya.