Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

4 Pelaku Perusakan Hutan di Pohuwato Dilimpahkan Polda Gorontalo ke Kejaksaan

104
×

4 Pelaku Perusakan Hutan di Pohuwato Dilimpahkan Polda Gorontalo ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan empat tersangka kasus dugaan perusakan hutan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (22/9) kemarin.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara atas nama Asri Bado dan kawan-kawan telah lengkap (P21) melalui surat tertanggal 21 September 2026.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, rangkaian pelimpahan dimulai sejak dini hari.

“Proses pengeluaran tersangka dari Rutan Polda Gorontalo dilakukan pukul 01.00 Wita, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda pada pukul 02.20 Wita. Pukul 03.00 Wita tim berangkat membawa tersangka ke Kejari Pohuwato,” jelas Maruly, Rabu (23/9/2026).

Setibanya di Pohuwato, tim melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 08.00 Wita untuk mematangkan proses penyerahan.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wita, barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Zoomlion dengan nomor seri ZLHZE117HT1B05226 warna hijau abu-abu diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

“Pukul 16.00 Wita kami melaksanakan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Seluruh rangkaian berjalan lancar dan selesai pukul 18.05 Wita,” tutupnya.

Adapun identitas keempat tersangka tersebut adalah:

1. AB (49), warga Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel.

2. UR (42), warga Dusun Anggrek, Desa Klimas, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

3. MDS (49), warga Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

4. P (43), warga Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

Keempatnya dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 35 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Share :