GOSULUT.ID – Pernyataan Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango (Bonbol) yang membenarkan pengangkatan anak kandung Bupati dalam Tim Kerja Bupati dengan dalih tidak ada aturan yang melarang atau “Diskresi” dan “sah menurut hukum” perlu diluruskan secara tegas.
Pasalnya, argumentasi tersebut tidak hanya lemah, tetapi juga dikhawatirkan dapat menyesatkan publik serta mengabaikan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara.
Rilis ini disusun untuk menjernihkan persoalan dengan bertumpu pada regulasi yang nyata adanya, bukan pada interpretasi longgar yang dibangun untuk membenarkan praktik Nepotisme.
Argumen ‘Tidak Ada Larangan’ Adalah Argumentum Absurdum
Kuasa hukum Pemda menyatakan bahwa pengangkatan anak bupati “tidak dilarang oleh aturan mana pun”. Ini adalah cara pandang yang keliru secara etika hukum, karena: UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan e AUPB meliputi asas ketidak berpihakan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Sehingga
Setiap tindakan pemerintahan wajib berlandaskan asas bebas dari kepentingan pribadi, keluarga, golongan.
Artinya: Sekalipun tidak diatur secara teknis, asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) melarang tindakan yang mengandung konflik kepentingan atau kepentingan keluarga.
Melantik Anak Kandung Adalah Bentuk Paling Jelas Dari Konflik Kepentingan

PP 53/2010 tentang Disiplin PNS Pasal mengenai integritas dan penyalahgunaan wewenang mengikat pejabat pembina kepegawaian untuk tidak menggunakan jabatan bagi kepentingan pribadi atau keluarga.
UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Pasal 5 ayat (4) menegaskan tentang kewajiban penyelenggara negara tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Artinya, semua yang beraroma nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang, Konflik Kepentingan wajib dijauhi oleh kepala daerah.
Pengangkatan anak bupati berada dalam kategori nepotisme, bukan tindakan administratif biasa.
Argumen ‘Diskresi’ Adalah Penggunaan Pasal Dengan Cara Yang Keliru
Kuasa hukum Pemda menyebut pelantikan ini sebagai “Diskresi Bupati”. Ini merupakan penafsiran fatal dan menyeleweng.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 9: Diskresi hanya dapat digunakan untuk mengatasi persoalan konkrit dalam pemerintahan yang memberikan pilihan, tidak jelas dan adanya kekosongan hukum demi kepentingan umum, namu tidak boleh mengandung konflik kepentingan.
Pasal (24) huruf Huruf b, c, d, e, dan f. Yang pada Prinsipnya Diskresi dilarang apabila tidak sesuai dengan AUPB, mengandung benturan kepentingan dan menguntungkan diri, keluarga, atau kroni.
Fakta Hukum
Melantik anak kandung jelas merupakan konflik kepentingan. Meskipun tidak diatur secara eksplisit namun bukan sebuah kebenaran untuk dipaksakan, maka diskresi otomatis tidak dapat digunakan.
Sangat keliru ketika diskresi dipakai sebagai selimut untuk menutupi nepotisme. Itu bukan diskresi, Itu penyimpangan kewenangan (*detournement de pouvoir*).
Argumen Melantik Anak Kandung Dalam Tim Kerja Sah Menurut Hukum Tidak Memiliki Dasar Regulatif
Pembenaran kebijakan Diskresi itu “sah menurut hukum” tanpa menunjukkan dasar hukumnya adalah retorika kosong. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) Huruf a dan huruf e sangat tegas memuat larangan kepala daerah untuk: Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni bahkan golongan tertentu.
Melakukan korupsi, kolusi dan Nepotisme. Sehingga Melantik anak sendiri dalam tim kerja yang melanggar ketentuan ini apakah mungkin dianggap “sah”???
Prinsip Hukum Administrasi
Setiap tindakan pemerintah harus memenuhi: 1. legalitas, 2. AUPB, 3. Tidak menyalahgunakan wewenang, 4. Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Keputusan Bupati Bone Bolango ini gugur pada unsur point 2, 3, dan 4 sekaligus. Maka mengklaim “sah menurut hukum” adalah klaim yang terlalu berani untuk argumen yang terlalu lemah dan dapat menyesatkan struktur berfikir secara hukum.
Argumen Kuasa Hukum Justru Mengonfirmasi Kepanikan, Bukan Kebenaran
Alih-alih meluruskan, kuasa hukum Pemda justru menghadirkan interpretasi hukum yang berputar-putar, seakan-akan ketidakjelasan dapat dijadikan pembenaran. Publik tidak butuh penjelasan yang mengaburkan, tetapi dasar hukum yang konkret.
Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun regulasi yang dapat sodorkan untuk menguatkan kebenaran tindakan yang dianggap “DISKRESI” tersebut, karena memang tidak ada. Yang tersisa hanyalah pembelaan yang keras suaranya, tetapi rapuh dasarnya.
Publik Melihat, Hukum Mencatat
Polemik ini bukan soal siapa yang sedang melawan siapa. Ini soal bagaimana pemerintahan dijalankan: apakah dengan integritas, atau dengan pembenaran atas nepotisme.
Pemerintahan yang sehat tidak perlu menyembunyikan keluarga di balik istilah “Diskresi”. Dan hukum tidak pernah membenarkan kebijakan yang lahir dari konflik kepentingan.
Jikapun ada yang merasa disindir, mungkin bukan karena goresan pikiran ini yang terlalu keras. Tetapi karena fakta yang selama ini disembunyikan sudah terlalu terang menderang.
Penulis: Fanly Katili, S.Pd, S.H, M.H, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) Universitas Ichsan Gorontalo sekaligus Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo.







