Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Gelar Paripurna Ke 105, Penyampaian LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2022

28
×

Deprov Gelar Paripurna Ke 105, Penyampaian LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna yang Ke 105 dalam rangka penyampaian Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) Gorontalo Tahun 2022, Senin (06/3/2023).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menyampaikan, penyampaian LKPJ kepala daerah telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1,

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Lanjut dia, hal ini juga diatur pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat (1).

“Bahwa kepala daerah menyampaikan lkpj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sambungnya.

Ia melanjutkan, LKPJ gubernur Gorontalo tahun 2022 ini dengan berdasarkan pp. nomor 13 tahun 2019, maka akan segera dibahas oleh DPRD sesuai dengan peraturan DPRD provinsi gorontalo tentang tata tertib DPRD.

“Dan insya allah sebentar dprd akan membentuk pansus dalam rapat paripurna tersendiri,” tutupnya.

Share :