GOSULUT.ID – Ifana Abdulrahman resmi dilaporkan oleh Usman Gobel (92) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, atas dugaan kasus penyerobotan tanah.
Usman Gobel yang diwakili putra keduanya Iwan Gobel (66) melaporkan Ifana Abdulrahman ke Polres Gorontalo didampingi kuasa hukum mereka, Rivki Mohi dan Febrian Potale, Jum’at (11/08/2023).
Kepada media, Kuasa Hukum Usman Gobel, Rivki Mohi menyampaikan, pihaknya telah melaporkan Ifana Abdulrahman atas dugaan penyerobotan tanah yang terletak di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Hari ini kami mendampingi Usman Gobel yang diwakili anak keduanya Iwan Gobel untuk menyerahkan laporan kepada pihak berwajib atas dugaan penyerobotan tanah oleh Ifana Abdulrahman. Dimana tanah tersebut diduga dibalik nama oleh Ifana dan telah disertifikatkan,” ujar Kuasa Hukum Usman Gobel.
Rivki menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan pihaknya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dulunya sdalah milik kakek dan neneknya Ifana.
“Kemudian dijual lah tanah tersebut oleh kakek dan neneknya Ifana kepada orang tuanya bapak Iwan Gobel yakni Usman Gobel pada tahun 1973,” jelasnya.
“Dibeli dengan harga pada waktu itu Rp 16.500. Nah, setelah dilakukan jual beli, keluarga Iwan Gobel sempat mengolah tanah tersebut, sebab diruas tanah itu tertanam beberapa pohon kelapa,” sambung Rivki.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, sekitar tahun 2006 pihak keluarga merasa kaget, karena tanah tersebut terinformasi telah disertifikatkan atas nama orang tua Ifana yang kemudian saat ini menjadi atas nama Ifana Abdulrahman.
“Oleh sebab itu, Kami pun turut melampirkan bukti jual beli tanah pada laporan tersebut. Bahkan, berdasarkan buku tanah yang ada di desa, bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama keluarga Gobel,” terang Rivki.
Terakhir, Riki Mohi menegaskan, bahwa pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan yang sempat viral kemaren.
“Ini murni persoalan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan perampasan hak,” tegasnya.***