GOSULUT.ID – Ditengah bergulirnya kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo hingga saat ini, publik dikejutkan dengan beredarnya surat nomor: 900/bkad/1692/2022 yang bisa menjadi terang benderang kasus tersebut.
Disitu publik dapat melihat “Mens Rea” dalam kasus tersebut berada di pihak mana, apakah di TAPD dan Banggar DPRD.
Menurut Ketua LSM SPAK Provinsi Gorontalo, dan Kordinator AMMPD, Rahmat Mamonto mengungkapkan adanya surat nomor 900/bkad/1692/2022, perihal penyampaian mantrik tanggapan klarifikasi evaluasi Gubernur atas Ranperda APBD tahun 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo kepada Ketua DPRD Syam T Ase pada 28 Desember 2022 telah mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo.
“Dalam matrik tersebut yang mendapat paraf seluruh anggota TAPD. Telah sesuai dana operasional pimpinan DPRD bersama anggota, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo berada pada kategori sedang,” ungkap Rahmat.
Jika melihat isi surat nomor: 900/bkad/1692/2022 yang di kirim ke Ketua DPRD, Syam T Ase, maka hal ini menyebabkan terjadinya kerugian negara, sehingga fakta hukumnya jelas sekali siapa bertangungjawab.
“Mens rea dalam kasus ini sangat jelas sekali berada di tingkat TAPD. Karena telah mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo ke rendah, dipaksakan menjadi SEDANG. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hanya karena memperkaya orang lain yaitu anggota DPRD Kabgor,” imbuhnya.
Kata Rahmat Mamonto lagi, setelah Mantan Ketua DPRD Syam T. Ase ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak penyidik Kejari Kabgor harus mengungkap isi surat nomor: 900/bkad/1692/2022, siapa-siapa yang terlibat, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Karena dalam lampiran surat yang ditujukan pada Ketua DPRD saat itu, Syam T Ase, dalam lampirannya telah di paraf oleh seluruh anggota TAPD,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dibawah kepemimpinan Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, S.H., M.H dalam mengungkap kasus yang melibatkan para wakil rakyat sebanyak 35 anggota DPRD.
Tidak lupa, Rahmat Mamonto pun meminta kepada pihak kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo itu.
“Apalagi kasus ini telah terjadi di lembaga terhormat,” tandasnya.








