Scroll ke bawah untuk membaca
Bolaang Mongondow Utara

Pemkab Boltara dan PT Manado Tinjau Lokasi PN Boroko, Operasional Dimulai Juni Mendatang

104
×

Pemkab Boltara dan PT Manado Tinjau Lokasi PN Boroko, Operasional Dimulai Juni Mendatang

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Amin Sutikno melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Boroko sekaligus melakukan survei lokasi pembangunan gedung permanen pengadilan, Rabu (29/04/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan hadirnya lembaga peradilan di wilayah Boltara guna mempermudah akses hukum bagi masyarakat setempat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam sesi wawancara di sela-sela peninjauan, Ketua PT Manado, Amin Sutikno menyampaikan bahwa terpilihnya Boltara sebagai lokasi pendirian Pengadilan Negeri bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih maksimal.

“Boltara terpilih untuk didirikan Pengadilan Negeri agar masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan yang lebih baik dan lebih dekat,” ujar Amin.

Amin mengungkapkan, bahwa landasan hukum operasional pengadilan ini sudah rampung. Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan PN Boroko telah resmi turun.

Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Boltara yang dinilai sangat proaktif dan suportif. Pemda telah menyediakan gedung sementara dengan lokasi yang sangat strategis di pusat ibu kota kabupaten.

“Pemerintah daerah sangat mendukung. Gedung sementara yang disediakan lokasinya sangat strategis, sehingga sangat layak untuk memulai pelayanan,” ungkapnya.

“Dalam satu atau dua bulan ke depan, masyarakat Boltar tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kotamobagu untuk pengurusan surat-surat di pengadilan,” tambah Amin.

Hadirnya PN Boroko menjadi solusi atas kendala jarak yang selama ini dikeluhkan warga. Selama ini, masyarakat Boltara harus menempuh perjalanan jauh ke Kotamobagu untuk mengurus administrasi hukum maupun persidangan.

Share :  
error: Content is protected !!