GOSULUT.ID – Anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2024 kepada KPU Provinsi Gorontalo dari APBD Perubahan tahun 2023 resmi disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui sidang Paripurna ke 118 yang digelar Senin (14/08/2023).
Pada tahun ini, KPU akan menerima 40 persen dari total anggaran yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo sementara sisanya 60 persen akan diterima dari APBD Tahun 2024.
“Sebagaimana kewajiban kita dan surat Kementerian Dalam Negeri, telah dialokasikan 40 persen dari APBD Perubahan untuk KPU Provinsi Gorontalo,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni.
Dikatakan, Rancangan Peraturan darah (Ranperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda itu kemudian sesuai ketentuan tiga hari olwg Gubernur akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
“Setelah dievaluasi selama 14 hari lalu dikirim kembali untuk kita bahas lagi di tingkat badan anggaran, kalau ada koreksi atau hal-hal yang perlu kita perbaiki bila tidak langsung ditindaklanjuti penjabaran APBD-P melalui Pergub (peraturan gubernur),” sambungnya.
Awaludin menambahkan, rata-rata sejumlah kegiatan dan pekerjaan yang anggarannya tidak terakomodir di APBD induk baru dapat terealisasi pada APBD perubahan.
“Misalnya yang di Dinas PUPR, ada beberapa item kegiatan tidak bisa dianggarkan di induk karena masih kekurangan sehingga kita memanfaatkan Silva tahun 2022 untuk memenuhi program di PUPR termasuk juga anggaran untuk Pilkada,” pungkas aleg PPP ini.