GOSULUT.ID – Perburuan 11 bulan terhadap terduga pelaku pencurian uang tunai Rp27 juta akhirnya berakhir. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Gorontalo bersama Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (8/9).
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengurus KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman mengatakan, pelaku berinisial RK (24) warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Peristiwa terjadi Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Saat itu korban Iwin Lapasi (43) warga Desa Tambo, Bone Bolango bersama pelaku datang ke penggilingan padi. Ketika korban masuk untuk mengecek beras, pelaku berpamitan meminjam sepeda motor milik Ahmad Hulobi dengan alasan hendak ke minimarket.
Namun pelaku tidak kembali. Kemudian korban mengecek mobil dan mendapati uang tunai Rp27.000.000 miliknya hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tolangohula dengan LP Nomor: LP/21/IX/2026/SPKT.
Menurut Iptu Maulana, setelah beraksi pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku pertama lari ke Sofifi, Maluku Utara. Kemudian pindah ke Sorong, Papua. Minggu kemarin baru pulang ke Bitung,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Gorontalo berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 12.00 WITA saat berada di kantor Capil Bitung.
“Saat diamankan RK mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Maulana.
Hingga kini barang bukti berupa uang tunai belum ditemukan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo dan dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Tolangohula untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.








