GOSULUT.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akan menyurat ke Polres Gorontalo Utara untuk meminta klarifikasi terkait kasus judi sabung ayam yang saat ini menimpa salah satu anggota DPRD berinisial AR.
“Kami akan layangkan surat kepada Kapolres Gorontalo Utara guna meminta klarifikasi terkait kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan (AR-red),” ungkap Anggota BK, Arifin Jakani, Senin (10/07/2023).
Lebih lanjut dikatakan, BK setelah menyurati kemudian akan melakukan pertemuan dengan Kapolres dan selanjutnya bertemu dengan AR.
“Sesuai dengan tata tertib, kami akan memanggil yang bersangkutan dan meminta kehadirannya untuk diperiksa di DPRD,” sambungnya.
Arifin menegaskan, hingga saat ini BK belum mendapat informasi yang jelas terkait kasus tersebut sehingga saat ini belum bisa menetapkan AR benar-benar bersalah.
“Karena sampai dengan menggelar rapat pada hari ini, kami belum menerima pemberitahuan, sejak hari Jumat kemarin sampai dengan detik ini belum ada,” imbuhnya.
Menurut legislator Partai Demokrat itu, seharusnya Polres Gorontalo Utara memberitahukan ke DPRD, tapi sampai dengan saat ini hal itu tidak dilakukan.
“Seharusnya itu diberitahukan bahwa ada salah satu anggota sementara berpekara atau bermasalah, kami sudah cek di Sekwan sampai dengan hari ini surat itu tidak ada,” tambahnya kembali.
Padahal bagi mantan Ketua KNPI Provinsi Gorontalo itu, sesuai Undang-undang MD3 dan hasil konsultasi ke Kompolnas RI beberapa waktu lalu, bila ada anggota DPRD yang terangkut persoalan hukum maka perlu ada langkah koordinasi dengan lembaga terkait.
“Bahwa setiap ada aleg yang bermasalah, perlu ada koordinasi antara DPRD dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian, karena itu merupakan saling menghargai dari masing-masing tugas pokok lembaga,” pungkasnya.