Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Bedah Pasal dan Ayat Ranperda, Pansus 1 Fokus Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

38
×

Bedah Pasal dan Ayat Ranperda, Pansus 1 Fokus Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Pansus 1 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan bedah pasal dan ayat dalam Ranperda terkait penyelenggaraan Perijinan Berusaha. Beberapa hal penting yang menjadi fokus, diantaranya soal pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

“Beberapa catatan yang harus kita koreksi dan perbaiki, utamanya dua hal itu karena ada pada sektor masing yang nantinya akan kita pertajam dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Ketua Pansus, AW Thalib, Kamis (5/10/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Lanjut dia, bila dibuka dalam pasal-pasal yang ada itu dikhawatirkan tidak akan bisa dicakup oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sebagai leading sektor.

“Mereka hanya memberikan ijin sementara insentif tidak diberikan tapi berada pada instansi yang berbeda misalnya bila urusan wisata berada di Dinas Pariwisata, itu pada sektor masing-masing. Misalnya juga kemudahan pajak dan retribusi, itu tidak bisa diberikan oleh PM-PTSP tapi oleh badan Pengelola keuangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pansus lebih pada pelayanan perijinan yang diberikan serta memberikan hak-hak yang diberikan oleh calon investor antara lain kemudahan akses, pemberian informas, dan kepastian hukum.

“Kalau boleh ada penunjang yang bisa memperlancar investasi agar berjalan, nah bagaimana dengan insentif yang diberikan, pastinya berkaitan dengan dinas teknis. Itu yang coba kita pisahkan, bila tidak akan sulit memberikan tanggung jawab kepada PM-PTSP karena tidak berada dalam lingkup itu,” imbuhnya.

Lanjut dia, PTSP akan berikan pelayanan secara gratis dan tidak ada pungutan sama sekali alias gratis, namun pada dinas lain mungkin ada kewajiban membayar retribusi atau pajak karena itu tidak bisa dihindari.

“Sehingga insentif itu ada disana, bisa saja diberikan kebebasan untuk bayar pajak atau retribusi dan ada hal yang dimudahkan dalam hal pengurusan usaha bahkan ada bantuan permodalan bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.

Share :