Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten GorontaloPilkada

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Kabgor ke BKN

848
×

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Kabgor ke BKN

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili.

GOSULUT.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Dungaliyo berinisial NL ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menyampaikan, setelah melalui proses penanganan pelanggaran di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami berkesimpulan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Hendra-Wasito (DEWA) mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Sehingga laporan ini, kami tindaklanjuti ke BKN sebagai lembaga yang berwewenang dalam menyelesaikan pelanggaran terhadap netralitas ASN,” ujar Wahyudin saat dikonfirmasi, Jum’at (25/10/2024).

Ia pun mengungkapkan alasan penanganan dugaan pelanggaran tersebut yang melibatkan sentra Gakkumdu.

“Karena pada saat penerimaan laporan dan dilakukan kajian awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yaitu dugaan merusak atau menghilangkan alat peraga sebagaimana larangan dalam kampanye diatur dalam ketentuan undang-undang Pilkada dan P-KPU,” ungkapnya.

Setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, kata Wahyudin Akili, terungkap sejumlah fakta.

“Motif dari terlapor (NL) melepaskan baliho itu dari tempatnya, karena memang kayu penyangga dari baliho tersebut tertempel atau terpasang di pagar milik orang tua terlapor,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Yang kedua motivasinya (melepas baliho), karena terlapor ini sebagai ASN di Kabupaten Gorontalo, tidak mau juga terjerat dengan ketentuan undang-undang Pilkada yang mengatur tentang ASN yang dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, sehingga tindakan beralasan tersebut bisa menghapuskan sifat melawan hukum pidana merupakan unsur terpenting dalam pembuktian,” sambungnya.

Terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut menambahkan, bahwa pihaknya akan segera mengirimkan laporan tersebut ke BKN pusat.

“Secara digital, (laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN) akan kami kirim hari ini. Sedangkan untuk secara fisik, kita akan agendakan segera mungkin. Agar secepatnya mendapat kepastian hukum dari BKN,” tambahnya.

Share :