GOSULUT.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memanggil sejumlah saksi dan pelapor kasus dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diduga dilakukan oleh oknum ASN, Minggu (20/10/2024).
Pemanggilan para saksi dan pelapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan proses klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi dan Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Hendra Hemeto – Wasito Somawiyono (DEWA) selaku pelapor.
“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan yang disampaikan oleh tim hukum (pasangan DEWA) beberapa hari lalu,” ujar Wahyudin kepada awak media.
Selanjutnya, pihak Bawaslu akan meminta keterangan ke KPU Kabupaten Gorontalo selaku pelaksana teknis.
“Akan ada juga pemeriksaan ahli yang bakal kami laksanakan sebagai pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum pasangan Hendra-Wasito, Djibran Male S.H bersyukur dan berterima kasih karena laporan mereka langsung ditindaklanjuti.
“Upaya dari Bawaslu sangat profesional, hari ini kami (pelapor) bersama para saksi dipanggil dan dimintai keterangan. Kita berharap Bawaslu memiliki keberanian dan tanggung jawab untuk menciptakan Pilkada yang sehat dan bersih,” tandas Djibran.