GOSULUT.ID, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran tersebut merupakan hasil keputusan dari Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024.
Surat tersebut telah diterbitkan pada tanggal 10 September 2024.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak terlibat sebagai anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
(Irham/Gosulut)