GOSULUT.ID – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli telah memutuskan hasil dari penelusuran, kajian, dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana, salah satu Anggota Bawaslu Boalemo tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Berdasarkan temuan tersebut, diputuskan untuk memberikan sanksi teguran keras kepada yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menilai pelanggaran ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan kewenangan DKPP dalam menangani kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Tindakan ini diambil guna memastikan setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DKPP.
Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan transparansi penyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Gorontalo. (Aldy/Gosulut)