GOSULUT.ID – Penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda mengalami pergeseran dari jadwal atau agenda yang telah disusun oleh DPRD.
“Ada 3 agenda yang akan kami tetapkan pada agenda paripurna dalam rangka mengesahkan Ranperda seperti RTRW, Disabilitas serta pajak dan retribusi daerah, penetapannya ini diundur karena belum difasilitasi oleh kementerian,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, Senin (09/10/2023).
Dijelaskan, pihak kementerian belum bisa memfasilitasi karena saat ini masih mengadakan rapat gabungan dengan kementerian terkait.
“Rapat itu akan dilaksanakan 19 Oktober, mereka juga harus lintas Kementerian dan dihadiri juga oleh Pansusnya, seperti terkait RTRW, karena perda ini juga ditunggu-tinggu oleh kabupaten kota sebagai arahan bagi mereka,” tuturnya.
Namun begitu kata Sofyan, untuk salah satu ranperda yakni Pajak dan retribusi, DRPD akan mempercepat karena perda ini sangat urgen pasalnya terkait dengan APBD.
“Pajak dan retribusi kota akan pacu atau percepat sebab ini kaitannya dengan APBD tahun 2024 nanti, olehnya ini kita perkirakan sekitar 16 Oktober,” pungkasnya.