Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Longsor Maut di PETI Pohuwato, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

67
×

Longsor Maut di PETI Pohuwato, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap II kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/10/2026) kemarin..

Tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa longsor di lokasi Dam Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang mengakibatkan sejumlah pekerja tambang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin IUP, IUPK, IPR dan izin lainnya yang terjadi di Lokasi Dam Desa Hulawa yang diduga dilakukan oleh inisial R.P,” ungkap Maruly.

Dalam prosesnya, penyidik telah merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap. Hal itu tertuang dalam surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-2998/P.5.14/Eku.1/10/2026, tanggal 27 Oktober 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Atas perbuatannya, tersangka R.P dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tutup Maruly.

Share :