GOSULUT.ID – Penggunaan pakaian adat kebesaran Takowa Daa oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala dalam kegiatan resmi dipertanyakan para pemangku adat setempat.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada proses Toopuu atau pengukuhan adat bagi pejabat yang menjabat di Kecamatan Pulubala.
Pemangku adat Pulubala sekaligus Bate Tundungio, Abdul Kadir Bano, menegaskan penggunaan atribut adat tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Secara adat ada aturan mainnya. Pemakaian pakaian kebesaran seperti Takowa Daa harus sesuai dengan kedudukan dan pengakuan adat yang dimiliki. Sementara untuk Pulubala, proses Toopuu belum dilaksanakan,” ujar Abdul Kadir, Senin (24/8/2026).
Abdul Kadir menjelaskan, di struktur adat Gorontalo, kedudukan Wulea Lo Lipu Adati di tingkat kecamatan melekat pada camat definitif yang sudah dikukuhkan.
Tanpa Toopuu, seorang pejabat belum memiliki pengakuan adat. Padahal simbol seperti Takowa Daa berkaitan langsung dengan wibawa dan tanggung jawab adat.
Ia mencontohkan saat pesta adat beberapa waktu lalu. Panitia akhirnya tetap mengundang camat sebelumnya karena secara adat beliau masih dianggap memiliki legitimasi di Pulubala.
“Ini bukan soal menolak Plh. Tapi agar tidak terjadi kerancuan, terutama saat ada agenda Dua Lo Lipu atau pohu pohutu,” jelasnya.
Para pemangku adat menilai, tanpa kepastian siapa Wuleya Lo Ulipu Lo Pulubala, sejumlah kegiatan budaya bisa terhambat. Masyarakat pun bingung saat kegiatan adat berlangsung.
Karena itu, pemangku adat mendorong Pemkab Gorontalo segera memberi kepastian terkait pimpinan di Kecamatan Pulubala, termasuk mempertimbangkan pelantikan camat definitif.
“Kalau memang akan ada camat baru, kami siap menyambut dengan prosesi adat. Semoga berlangsung tertib dan penuh penghormatan,” pungkas Abdul Kadir.
Pemangku adat menegaskan, sorotan ini bukan penolakan terhadap Plh. Ini masukan agar tata pemerintahan dan tata adat selaras, sehingga nilai budaya Gorontalo tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik.
























