GOSULUT.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) seperti dengan menggelar rapat bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Ketua Pansus, Sun Biki, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meminta arahan pimpinan dewan terkait percepatan pembahasan Ranperda agar segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran penting karena akan menjadi dasar dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang berdampak pada peningkatan APBD Provinsi Gorontalo.
“Dari perda ini kita sudah bisa memprediksi berapa tambahan pendapatan yang akan masuk ke APBD. Karena itu kami meminta arahan pimpinan agar proses pembahasannya bisa dipercepat,” ujarnya
Ia menjelaskan, ada tiga isu krusial yang menjadi fokus pembahasan dan dibicarakan dalam rapat pansus
Pertama, mengenai besaran iuran pertambangan rakyat (IPERA). Dalam pembahasan, terdapat opsi tarif mulai dari 6 hingga 16 persen. Namun, berdasarkan arahan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, tarif yang dipilih diupayakan menggunakan batas terendah.
“Dari arahan pimpinan, kemungkinan besar tarif IPERA akan ditetapkan sebesar 6 persen,” jelasnya.
Persoalan kedua menyangkut tata kelola hasil pertambangan, khususnya proses pemurnian emas. Pansus masih mengkaji skema terbaik, apakah pengelolaan dilakukan oleh BUMN, BUMD, koperasi, maupun badan usaha swasta, sebelum hasil pemurnian diserahkan kepada PT Antam.
“Tata kelola ini harus benar-benar diatur secara jelas agar memiliki kepastian hukum dan mendukung pengelolaan pertambangan yang baik,” katanya.
Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan waktu penetapan Ranperda. Meski belum menentukan target waktu secara pasti, pimpinan DPRD menginginkan agar pembahasan dapat diselesaikan secepat mungkin.
Selain mengatur IPERA, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga memuat sejumlah ketentuan penting lainnya, di antaranya pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pengelolaan pendapatan dari aset daerah.
Khusus terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pansus berencana kembali menggelar pembahasan bersama pihak terkait.
“Seperti Pertamina dan AKR sebagai pemasok bahan bakar bagi aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato serta operasional pabrik gula di Tolangohula, “pungkas Sun Biki.






