Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Hasil Investigasi Kemenag di MTsN 1 Kota Gorontalo: Komite Kadaluarsa dan Guru Jadi Pengurus

147
×

Hasil Investigasi Kemenag di MTsN 1 Kota Gorontalo: Komite Kadaluarsa dan Guru Jadi Pengurus

Sebarkan artikel ini
Kantor Kemenag Kota Gorontalo. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Tim pencari fakta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menemukan dua pelanggaran di Komite MTs Negeri 1 Kota Gorontalo.

Pertama, masa jabatan kepengurusan komite telah kadaluarsa sejak Januari 2026. Kedua, ada guru aktif yang merangkap sebagai pengurus komite.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Gorontalo,Wahyuna Rahman Paudi kepada awak media Senin (15/06/2026) kemarin, setelah tim pencari fakta turun ke MTsN 1.

“Yang hadir saat tim turun itu Kepala Madrasah dan komite lengkap hadir. Dan ditemukan di sana memang benar bahwa pengurus komite itu sekretaris dan bendaharanya merupakan guru yang ada di situ,” ujar Wahyuna.

Menurut Wahyuna, ketua komite mempertahankan guru sebagai pengurus dengan alasan kinerja bagus dan mempermudah koordinasi. Namun kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menindaklanjuti hasil investigasi, Kemenag menggelar rapat bersama Kepala Kantor Kemenag, ketua, sekretaris, bendahara komite dan kepala madrasah. Rapat menghasilkan 4 poin yakni:

1. Komite diminta menyiapkan saluran aspirasi wali murid sesuai PMA No. 16 Tahun 2020.

2. Tenaga kependidikan yang menjadi penguru komite agar mengundurkan diri.

3. Komite segera menyerahkan aset ke madrasah.

4. Segera melakukan pergantian komite karena masa jabatan telah berakhir sejak Januari 2026.

“Mereka menyatakan siap mengundurkan diri. Jadi kami akan tunggu dalam waktu dekat surat pernyataan pengunduran diri tersebut,” sambung Wahyuna.

Terkait isu pungutan, Wahyuna menegaskan Kemenag hanya merujuk pada informasi yang beredar. Jika ada pungutan, itu berdasarkan kesepakatan orang tua murid dan komite melalui rapat, bukan keputusan pribadi atau kelompok.

Share :  
error: Content is protected !!