Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

128
×

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Tuntutan dibacakan JPU Roy Riady di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Menyatakan Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Roy dilansir dari Liputan6.com.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun.

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tutur JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindak pidana juga dilakukan di sektor pendidikan yang strategis bagi pembangunan bangsa, sehingga dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan. Selain itu, perbuatan Nadiem disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum pidana.

Dalam dakwaan, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar.

Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Share :  
error: Content is protected !!