Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

LSM GERAK Indonesia Soroti Dugaan PETI di Pohuwato: Bantaran Sungai dan Hulu Sumber Air Disinyalir Rusak Parah

437
×

LSM GERAK Indonesia Soroti Dugaan PETI di Pohuwato: Bantaran Sungai dan Hulu Sumber Air Disinyalir Rusak Parah

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Pohuwato kembali menuai sorotan.

LSM Gerakan Rakyat Anti Kejahatan (GERAK) Indonesia menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terutama di sepanjang bantaran sungai hingga wilayah hulu yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Koordinator Wilayah LSM GERAK Indonesia, Sahrul Pahata mengungkapkan, bahwa dari hasil pemantauan serta informasi yang diterima pihaknya, aktivitas pertambangan diduga telah merambah kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Kondisi di lapangan disebut sudah sangat memprihatinkan.

“Dugaan aktivitas PETI ini terjadi di sepanjang bantaran sungai bahkan sampai ke wilayah hulu yang merupakan sumber mata air masyarakat. Kondisi tersebut diduga sudah porak-poranda. Hutan pun diduga telah dibuka dan dijadikan lubang-lubang raksasa untuk mengambil bebatuan yang mengandung mineral emas,” ungkap Sahrul.

Menurutnya, aktivitas tersebut terkesan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem, kualitas air, serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

“Yang sangat miris adalah ketika alam dieksploitasi secara besar-besaran, namun sisi keberlanjutan lingkungan seolah diabaikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya sungai yang rusak, tetapi sumber kehidupan masyarakat juga akan ikut terancam,” tegasnya.

Sahrul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato yang berinisial Y melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Namun menurutnya, respons yang diterima justru mengarahkan agar persoalan tersebut disampaikan melalui mekanisme pengaduan.

Dalam pesan WhatsApp tersebut, pejabat yang bersangkutan menyampaikan, “Silakan bapak isi formulir pengaduan karena setiap lokasi ada pemangku kewenangannya.”

Ia juga menambahkan, “Kalau bapak mau konfirmasi langsung saja ke APH pak.”

Menanggapi hal tersebut, Sahrul menilai persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin seharusnya tidak dipandang sebagai hal administratif semata, melainkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari instansi terkait.

“Persoalan lingkungan bukan hanya soal formulir pengaduan. Ketika ada dugaan kerusakan di bantaran sungai, di hulu sumber air, bahkan sampai merambah kawasan hutan, seharusnya ada langkah proaktif dari instansi teknis untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujar Sahrul.

LSM GERAK Indonesia juga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar terjadi aktivitas PETI yang merusak lingkungan, maka harus ada langkah penertiban dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta masa depan masyarakat Pohuwato,” tutupnya.

Share :  
error: Content is protected !!