Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Perda Pengarusutamaan Gender Wujud Kerja Nyata Deprov Gorontalo

172
×

Perda Pengarusutamaan Gender Wujud Kerja Nyata Deprov Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini merupakan salah satu hasil nyata kerja DPRD
Provinsi (Deprov) Gorontalo, lahir dari diskusi, perbedaan pandangan, pencarian titik temu, dan kesediaan mendengar suara rakyat.

Hal ini diungkapkan Femy Udoki selaku Wakil Ketua Pansus PUG saat membacakan laporan pada sidang Paripurna ke- 70 yang dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Rabu (28/01/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Inilah wujud bahwa DPRD tidak diam, tidak bekerja dalam sunyi tanpa hasil, tetapi menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab, ” Imbuh srikandi PAN itu kembali.

Ditegaskan bahwa setiap anggaran yang digunakan dalam proses ini diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

“Kritik adalah vitamin demokrasi. Namun kerja nyata adalah jawaban paling jujur, ” Sambung anggota Komisi I itu.

Femy menjelaskan bahwa dalam membahas dan menyusun ranperda tersebut, Pansus mencermati dengan sungguh- sungguh berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Gorontalo diantaranya, Kesehatan ibu dan anak, Akses pendidikan, Partisipasi ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, hubungan erat antara ketimpangan dan kemiskinan.

“Bagi pansus, persoalan-persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan jargon, melainkan melalui kebijakan yang menguatkan keluarga, memperbaiki pelayanan publik, dan menjaga harmoni sosial,”Jelasnya.

Ia menyampaikan, dengan ditetapkannya Ranperda Pengarusutamaan Gender ini
menjadi perda, bisa segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.

“Hal ini untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan gender benar-benar masuk ke dalam perencanaan Pembangunan, penganggaran, program OPD hingga pelayanan public sebagaimana komitmen yang telah dibangun bersama Pansus dan OPD teknis. Tanpa Pergub, PUG beresiko hanya menjadi jargon kebijakan, bukan praktik yang hidup dalam tata Kelola pemerintahan,”Pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!