Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimNasional

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

670
×

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi pada 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip dari IDN Times, Kamis (04/09/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Namun, pihak kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri.

Ia belum ditangkap dan ditahan. Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.

Share :  
error: Content is protected !!