Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKota Gorontalo

5 Terduga Pelaku Narkoba di Kota Gorontalo Ditangkap, Polisi Amankan 20 Paket Sabu

1288
×

5 Terduga Pelaku Narkoba di Kota Gorontalo Ditangkap, Polisi Amankan 20 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap 5 orang terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket plastik kip yang diduga berisi sabu-sabu.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Plt Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ipda Nawir mengungkapkan kronologis penangkapan 5 orang tersebut.

TKP pertama pada Kamis (14/08) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Thayeb M Gobel (Kompleks Simpang 5) Keluragan Tapa, Kecamatan Sipatana, pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa SH alias Yadi diduga sering menggunakan serta menjadi perantara jual beli sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan diketahui pada saat itu telah memasuki wilayah Kota Gorontalo dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya anggota Opsnal Satres Narkoba menghentikan mobil yang diduga digunakan SH dan menahannya. Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan oleh beberapa warga, telah ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah kotak plastik tupperware warna ungu yang didalamnya berisi 2 buah plastik kip sedang yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 buah plastik kip yang didalamnya berisi 18 plastik kip kecil yang masing-masing diduga berisi sabu, 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 batang pireks kaca, 1 batang potongan sedotan, 1 batang jarum yang telah dimodifikasi dan 1 unit handpone.

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, SH mengakui (itu) benar dalam penguasanya yang merupakan titipan dari salah seorang dari wilayah Sulteng. Dimana barang bukti tersebut merupakan pesanan oleh beberapa orang yang ada di wilayah Kota Gorontalo,” ungkap Ipda Nawir.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, pihak kepolisian kembali mengintrogasi kepada SH untuk mengetahui siapa saja yang memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut (control delievery).

TKP kedua dihari yang sama pada sekitar Pukul 20.30 wita di Jalan Thayeb M Gobel, Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana. Dari hasil interogasi, pihak kepolisian memperoleh bahwa salah satu temannya yang bernama Daniel memesan narkotika dengan harga Rp1.000.000 sebanyak 1 paket.

Setelah mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan control delivery kepada salah seorang yang diduga bernama Daniel.

“Setelah disepakati tempat penyerahan pada saat itu berada di Indomaret Simpang Empat Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana,” tuturnya.

Lebih lanjut, setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa oleh Daniel yang pada saat itu berbonceng dengan salah seorang tidak diketahui namanya, pihak kepolisian pun melakukan pengejaran.

“Terduga (Daniel) mencoba melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di jalanan, sehingga ia berhasil melarikan diri, namun Tim Opsnal berhasil mengamankan pengendara motor dengan inisial MTG warga Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango,” imbuh Ipda Nawir.

Ketika dilakukan pencarian barang bukti, berselang beberapa saat berhasil ditemukan disebuah pot bunga, kemudian dihadirkan saksi, adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 buah plastik kip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, keterangan dari MTG membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Daniel untuk menjemput sabu tersebut.

TKP ketiga pada pukul 22.00 Wita di Jl. Tondano Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana, berdasarkan keterangan SH selain Daniel, ada salah seorang lagi bernama Utun yang juga memesan barang haram tersebut.

Dimana sebelumnya Utun telah menghubungi SH dan telah mentransfer uang sebanyak Rp300.000, namun menurut informasi yang didapatkan sesuai arahan Utun bahwa meminta SH untuk menyimpan dan mengantarkan pesanan tersebut ke tempat yang telah diarahkan yakni di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana pada salah satu tiang listrik.

Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba, SH diminta untuk mengikuti arahan Utun untuk menyimpan narkotika tersebut dengan tujuan untuk melakukan penangkapan.

Usai mengikuti arahan Utun, tidak lama setelah itu berdasarkan pengamatan tim, salah seorang dengan mengemudikan motor mendekati tempat terebut (tiang listrik), lalu mengambil narkotika tersebut.

Setelah melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap, dari hasil introgasi mengaku bernama R yang patungan bersama dengan EM dan JM untuk membeli barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan barang bukti berupa 1 buah bong (alat hisap shabu) terakit siap pakai, 3 buah plastik kip yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah handphone.

Kemudian Tim Opsnal narkoba segera mengamankan kelima orang tersebur ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Share :  
error: Content is protected !!