GOSULUT.ID, Manado – Tabir gelap dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 akhirnya tersingkap melalui petikan putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Dokumen persidangan mengungkap detail mengejutkan mengenai besarnya kerugian negara dan daftar panjang pihak yang disebut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03/LHP-129/PW18/5/2025 tanggal 1 Juli 2025, tercatat kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis: Rp3.357.476.162,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah).
Daftar Nama dalam Pusaran Kasus
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan kerugian tersebut timbul akibat perbuatan 152 pelaksana perjalanan dinas.
Beberapa nama yang terseret dalam dokumen tersebut antara lain:
• Terdakwa Utama: Habri Yanto Achmad, Indra Wira Ferna Ondang, Hasan Suga, Erauw Sondakh, Benno Oktavius Mamentu, dan Syaiful Onto Daeng Mangada.
• Anggota DPRD Periode 2019-2024: Vivy Jeanet Ganap, Maikel Benly Walewangko, Meidy Montesaria Tuwo, Lady J Lumantow, Muhammad Yusuf Sultan, Rafika Papente, Franky Julianto, Stanley M. Pangalila, dan Yondries Kansil.
Tak hanya elite politik, kerugian ini juga disebut harus dipertanggungjawabkan oleh 146 subjek hukum lainnya, termasuk pegawai dan tenaga harian lepas (THL) yang bertugas sebagai pelaksana maupun pendamping perjalanan dinas.
Menanggapi fakta yang tertuang dalam putusan tersebut, praktisi hukum Allan Bidara, S.H. memberikan catatan kritis.
Menurutnya, muncul ketimpangan rasa keadilan ketika nama-nama besar yang jelas disebutkan dalam pertimbangan putusan sebagai pihak yang bertanggung jawab, namun belum tersentuh status hukum yang sama dengan para terdakwa.
“Jika kita merujuk pada fakta hukum dalam putusan ini, kerugian Rp3,3 miliar tersebut adalah akumulasi perbuatan kolektif. Namun, mengapa hanya segelintir yang diseret ke meja hijau?” ujar Allan Bidara.
Ia secara khusus menyoroti nama-nama seperti Vivy Jeanet Ganap dan Rafika Papente serta anggota dewan lainnya yang tercantum dalam dokumen putusan namun statusnya seolah “mengambang”.
Beberapa poin kritis Allan Bidara, S.H.
1. Kepastian Hukum: “Putusan hakim dengan jelas menyebutkan bahwa 146 subjek hukum lainnya harus ikut bertanggung jawab. Ini adalah perintah hukum yang muncul dari fakta persidangan. Kejaksaan tidak boleh menutup mata.”
2. Azas Kesamaan di Depan Hukum: “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah atau ke pihak yang sudah tidak menjabat, tapi tumpul ke mereka yang masih memiliki kekuatan politik. Nama-nama seperti Vivy Jeanet Ganap dan lainnya harus diproses secara transparan agar tidak ada kesan tebang pilih.”
3. Pengembalian Bukan Penghapus Pidana: Allan mengingatkan bahwa meski ada upaya pengembalian kerugian negara (TGR), hal tersebut menurut UU Tipikor tidak serta-merta menghapus tindak pidananya. “Niat jahat (mens rea) sudah terjadi saat anggaran tersebut disalahgunakan.”
“Proses hukum masih tetap berjalan dimana Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan banding, kita menghormati proses hukum tersebut, tapi alangkah baiknya pihak Kejaksaan segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang belum berproses hukum, disuatu sisi kita akan meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap kasus a quo,” tegas Allan.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Dengan adanya angka kerugian yang sudah berkekuatan hukum dalam audit BPKP dan disebut dalam putusan pengadilan, publik menanti apakah 146 subjek hukum lainnya akan segera menyusul ke balik jeruji besi ataukah kasus ini akan berakhir sebagai catatan administratif belaka.
*Sumber materi: Salinan Putusan PN Manado No. 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, Hal. 295 & 332 dari 413. (Zkl)








