GOSULUT.ID – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengambil langkah tegas terhadap Dosen Hukum Sitti Magfirah Makmur yang sebelumnya hanya diberhentikan sementara, namun kini secara resmi dipecat.
Langkah tersebut ditempuh karena perbuatan Sitti Magfirah Makmur dinilai mencoreng nama baik UMGO.
“Memberhentikan (Sitti Magfirah Makmur) dengan tidak hormat sebagai Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Hukum mulai hari ini,” ucap Rektor UMGO Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Pihak kampus pun memberhentikan seluruh fasilitas, termasuk beasiswa S3 yang diperoleh Sitti Magfirah Makmur dan mengusulkan kepada Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah untuk menghentikan beasiswa persyarikatan Muhammadiyah yang diterimanya, karena bukan lagi dosen di UMGO.
“Jika yang bersangkutan tetap mengambil S3 di Universitas Muhammadiyah Malaysia, maka tidak diperkenankan membawa nama UMGO. Dan mengembalikan semua uang bantuan studi yang diberikan oleh UMGO paling lambat satu bulan setelah diberhentikan tidak hormat sebagai dosen tetap,” tuturnya.
Selain itu, pihak kampus juga memberikan sanksi berupa teguran keras tertulis kepada mahasiswa atas nama Hindun karena membuat podcast serta membuka rapat komite etik yang dinilai tidak pantas.
“Apabila teguran ini tidak diindahkan maka kami memberikan sanksi skorsing 6 bulan atau 1 semester,” imbuh Rektor UMGO tersebut.
Terakhir, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong meminta kepada seluruh sivitas akademika, Pimpinan Persyarikatan dan Ortom Muhammadiyah untuk mengawal keputusan tersebut.
“Kepada LBH UMGO dan Majelis Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk mengawal keputusan ini, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran Hukum atau melanggar UU ITE, maka LBH UMGO dan Majelis PWM, Rektor memberi amanah (kuasa) memproses melalui mekanisme hukum,” tandasnya.








