Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Saat Kasus TKI DPRD Memakan Korban, Dua Pejabat Kabgor Kembali Memenuhi Panggilan Kejaksaan, Ada Apa?

596
×

Saat Kasus TKI DPRD Memakan Korban, Dua Pejabat Kabgor Kembali Memenuhi Panggilan Kejaksaan, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan (kiri) dan Kepala Bappelitbangda Cokro Katili (kanan) di Kantor Kejari Kabgor. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD tahun anggaran 2022-2023 dengan memeriksa dua pejabat daerah, Selasa (28/04/2026).

Dua pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan dan Kepala Bappelitbangda Cokro Katili.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo sejak pagi hari.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili membenarkan bahwa kedatangannya di Kejari dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik.

“Ya, saya datang ke Kejari sesuai dengan panggilan (untuk memberikan) kesaksian saya selaku TAPD terkait Kasus TKI, Reses dan Operasional (di lingkungan DPRD Kabgor),” ujar Cokro Katili.

“Banyak pertanyaan yang ditanyakan (tim penyidik), semuanya kami sudah jawab,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabgor berinisial STA sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Senin (27/04) kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan masih berada di dalam Kantor Kejari Kabgor.

Share :  
error: Content is protected !!