GOSULUT.ID – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AA (21) yang terlibat dalam kasus pencurian di Kolam Renang Lahilote, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pelaku sendiri diamankan pada Selasa (05/11) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin No. 1, Limba B, Kota Selatan, saat sedang berjualan nasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan yang diterima, korban bernama Muhammad Kanz Antu (17) yang merupakan seorang pelajar, melaporkan kehilangan tas berisi dua unit ponsel merek Vivo Y12 dan Samsung A51 saat sedang berenang di Kolam Renang Lahilote.
Tas yang diletakkan di tribun kolam tersebut diduga dicuri oleh pelaku, mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp6.000.000.
“Tim Resmob Otanaha yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan nomor ponsel yang digunakan oleh salah satu saksi (MIA) yang mengaku membeli ponsel dari pelaku (AA),” jelasnya, Kamis (07/11/2024).
“Selanjutnya, tim berhasil menemukan keberadaan AA dan membawanya ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Nur Santiko.
Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menjalani proses hukum. AA juga diketahui telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Provinsi Gorontalo,” tandasnya.