Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Tiga OPD di Kabgor Duduk Bersama, Carikan Solusi untuk Petugas Adminduk Desa

340
×

Tiga OPD di Kabgor Duduk Bersama, Carikan Solusi untuk Petugas Adminduk Desa

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengadakan rapat bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD), Selasa (08/01/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Muhtar Nuna itu guna menyatukan persepsi terkait status Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari desa yang terdampak kebijakan efisiensi dan pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus pencarian solusi agar layanan administrasi kependudukan di desa tetap berjalan optimal.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna menyampaikan, petugas registrasi Adminduk dari desa merupakan ujung tombak pelayanan Dukcapil di tingkat akar rumput.

Menurut dia, keberadaannya sangat membantu memastikan seluruh penduduk tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, terutama dalam pemenuhan kewajiban memiliki KTP elektronik.

“Peran mereka strategis dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ucap Muhtar.

Selain itu, ia juga menilai keberadaan petugas Adminduk desa menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik percaloan dan menutup ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Model pelayanan berbasis desa yang dirintis sejak 2021 itu dinilai efektif menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Dukcapil Kabupaten Gorontalo.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas PMD Rion Ali menyatakan pada prinsipnya petugas registrasi Adminduk desa tetap perlu dipertahankan, mengingat fungsi dan perannya yang vital dalam mendukung program nasional kepemilikan dokumen kependudukan.

Namun, dia pun membuka kemungkinan penyesuaian skema, baik dengan melekatkan tugas tersebut pada Kaur Pemerintahan desa/kelurahan maupun melalui pengangkatan operator khusus.

“Formulanya perlu dibahas dan disepakati di tingkat pimpinan agar tetap selaras dengan regulasi dan kondisi keuangan desa,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!