Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Tidak Bayar Gaji Sejak Februari, Bos Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan Tersangka

14
×

Tidak Bayar Gaji Sejak Februari, Bos Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Bos CV Erkasim Putra Tunggal berinisial RK alias IS ditetapkan tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota. Pria berusia 29 asal Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo ini diduga melakukan penipuan karena tidak membayar gaji 51 karyawannya sejak bulan februari 2023.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan RK alias IS selaku bos dari perusahaan tersebut sebagai tersangka pada Selasa (04/04/2023)

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

Leonardo menyampaikan kronologi kejadian, RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime.

“Namun perusahaan itu belum terdaftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan,” sambungnya.

Lanjut dia, para karyawan yang direkrut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan yang bervariasi.

“Mulai dari 40 orang sales dengan gaji Rp.2,9 juta, tunjangan Rp.600 ribu, 6 Orang Supervisor dengan besaran gaji dan tunjangan Rp.7 juta, kemudian 4 admin, gaji dan tunjangan Rp.4 juta serta 1 orang bendahara, gaji dan tunjangan Rp.4 kita,” tuturnya.

Dikatakan, RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS,namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan”,Ujar Kompol Leonardo

Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp. 202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah),

“RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Kompol Leonardo.

Share :  
Example 120x600