GOSULUT.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota meringkus terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, pada Jumat (16/05) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan bahwa Tim Rajawali telah meringkus dua orang lelaki dengan identitas CH (28) warga Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo dan ID (47) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Keduanya diringkus pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap FD (42).
Akmal menjelaskan, usai mendapat laporan dari Hallo Kapolresta, Tim Rajawali mendatangi TKP, selanjutnya melakukan interogasi, lalu mengamankan CH dan ID.
“Setelah mengamankan CH dan ID, Tim Rajawali melakukan penggeledahan, lalu mengamankan satu buah samurai dan satu buah pisau lipat dari tangan keduanya,” jelasnya, Sabtu (17/05/2025).
Lebih lanjut, ia membeberkan, bahwa saat ini keduanya dan barang bukti telah diamankan di unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskirm Polresta Gorontalo Kota itu pun menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam membantu tugas kepolisian, seperti segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengarah pada tindak kriminal di call center 110, hallo Kapolresta 082192752828 atau call center 082259904911 untuk bisa secepatnya ditindak lanjuti.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang dan kami akan meningkatkan patroli malam hari untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” tandasnya.







