GOSULUT.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengingatkan betapa bahayanya conflict of interest atau sering disebut dengan konflik kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Menurutnya, konflik tersebut merupakan wujud dari perbuatan korupsi.
“Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri,” ucap Nawawi dikutip dari Detikcom, Kamis (25/01/2024).
Nawawi menjelaskan, bahwa saat ini aturan terkait penyelenggara negara telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999.
“Dimana UU itu mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Namun menurut Ketua KPK sementara itu harus ada penguatan dalam Conflict of interest yang sering dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nawawi mengatakan harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara. Nawawi menawarkan tiga opsi dalam penguatan aturan tersebut.
“Ada tiga usulannya, dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999. Atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan gratifikasi,” kata Ketua KPK sementara tersebut.
Terakhir, ia menegaskan, persoalan konflik kepentingan harus mulai disikapi serius.