GOSULUT.ID – Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo nomor 01 tahun 2025 tentang tata tertib (Tatib), Ketua dan Wakil-wakil ketua tidak lagi menjadi koordinator komisi.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Umar Karim menyampaikan semenjak Provinsi Gorontalo dan diikuti oleh terbentuknya DPRD, pimpinan DPRD di bagi menjadi koordinator komisi-komisi.
“Sebelum-sebelumnya, begitu juga saya jadi anggota DPRD, Ketua dan wakil-wakil ketua menjadi koordinator di komisi yang berbeda, di tatib yang baru ini tidak lagi,” ujarnya saat melakukan sosialisasi Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo nomor 01 tahun 2025 tentang tatib.
Ia melanjutkan, dengan adanya batasan itu Ketua dan wakil ketua tidak bisa mengikuti rapat komisi yang bukan menjadi koordinatornya.
“Salah satu pengalaman, saat saya bersama teman-teman menggelar rapat komisi 1, salah satu pimpinan melewati ruangan dan kami ajak untuk ikut rapat tapi yang bersangkutan sampaikan bahwa ia bukan koordinator komisi 1, jadi sekarang tidak lagi, pimpinan bisa menghadiri rapat lintas komisi tapi tidak bisa ikut dalam pengambilan keputusan,” jelas aleg Nasdem itu.
Sosialisasi Tatib baru tersebut diikuti oleh diikuti pimpinan dan anggota badan kehormatan, pimpinan dan anggota komisi 1, Sekretaris DPRD, pejabat struktural, fungsional setwan, tim ahli, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi-fraksi, ASN staf pelaksana setwan, P3M dan PTTdatabase, serta tenaga outshorcing.






















